Memulai Tanya Kepada Kanda Rahmatul Ummah
Seorang instruktur boleh jadi
seperti penerbang layang-layang. Ia tak pernah henti membaca arah angin, awan
gelap dan setapak jalan. Sebab ia mengerti ke arah angin yang hembus akan
diterbangkannya layang-layang itu; akan dihindarkan dari awan gelap; juga ia
harus tetap teliti dalam meniti pijakannya sehingga layangan yang terbang tetap
stabil.
Selalu akan kita dapati hal-hal
yang itu diperhatikan seseorang saat menerbangkan layang-layang. Disadari atau
tidak, begitulah.
Teringat saya kepada Kanda Rahmatul
Ummah saat melakukan diskusi terkait Nilai Dasar Perjuangan (NDP) di forum
Latihan Kader (LK) I Basic Training
Komisariat F-KIP HMI Cabang Metro. Diskusi yang konstruktif itu berjalan dengan
apiknya. Bahkan ia secara tegas membuka perspektif pemikiran baru. “Saya tidak
menegasikan pikiran teman-teman, bahkan akan saya ikuti sejauh hal tersebut
logis dan rasional,” tegasnya.
Keterbukaan Kanda Rahmatul Ummah
untuk berdiskusi melatarbelakangi saya menulis ini. Dan saya di sini tidak
hendak melakukan vonis terhadap pemikiran beliau yang luas dan dalam. Namun
yang saya soal adalah terkait pembahasan eksistensi (ada), sesuatu yang tidak
ada adalah tidak ada. Bahkan, sampai di pembahasan tersebut (terkait
eksistensi) beliau memaparkan bahwa suatu kejahatan mampu terjadi karena dalam hal
tersebut subjek kejahatan mengalami suatu kondisi dimana ketidakadaan Tuhan.
Bahkan beliau mengutip konsep Einstein terkait gelap, yang menjukkan suatu
kondisi ketidakadaan cahaya.
Bagi saya, suatu hal yang tidak ada
adalah ada. Misalkan saja pertanyaan “adakah ketidakadaan itu?”, maka menurut
hemat saya jawabannya adalah ada. Ketidakadaan menunjukkan keberadaannya
sendiri. Jadi ketidakadaan adalah kondisi dimana ketidakadaan menunjukkan
eksistensinya dalam wujud ketiadaan yang ada.
Sebelum saya menuliskan hal-hal
yang menjadi tolak awal keberangkatan cara saya berpikir mengenai sesuatu yang
tidak ada adalah ada, marilah kita menilik konsep epistemologi milik Murthada
Muthahhari, yakni diakuinya indra, rasio dan hati sebagai instumen pengetahuan.
Diakuinya instumen-instrumen tersebut untuk memeroleh sebuah pengetahuan
membuka ketertarikan saya untuk berdiskusi.
Jika dibenturkan pada pertanyaan
“apa itu gelap?” maka dengan alat indrawi serta merta saya akan dengan sangat
murah hati mendefinisikan gelap adalah gelap. “Apa itu kejahatan?” maka adalah
kejahatan. Saya pun setuju jika harus mendefinisikan gelap sebagai kondisi
ketiadaan cahaya, atau kejahatan adalah kondisi ketiadaan Tuhan.
Rene Descartes mengajukan gagasan
fisikanya mengenai partikel-partikel material yang bergerak serta percaya bahwa
tidak ada ruang kosong; seluruh alam semesta sepenuhnya berisi jenis-jenis
partikel bermacam-macam dalam berbagai bentuk gerakan yang bermacam-macam pula.
Konsekuensinya adalah, gelap dapat
dimaknai bahwasannya suatu kondisi dimana partikel-partikel gelap mengisi ruang
(suatu tempat) pada situasi tertentu. Atau gelap sebagai kondisi dimana
partikel cahaya bergerak dan digantikan dengan partikel gelap. Konsekuensi
itupun berlaku dalam pernyataan kejahatan sebagai dominasi partikel-partikel
kejahatan dalam diri subjek (pelaku) kejahatan; atau kejahatan dimaknai sebagai
partikel etika, partikel moral serta partikel taat kepada Tuhan yang bergerak
dan digantikan dengan partikel-partikel kejahatan.
Menurut hemat saya, hal yang
dikatakan sebagai tidak adanya yang tidak ada adalah salah. Sebab jika
didekatkan pada alat indrawi dan dibenturkan pada pertanyaan “adakah gelap
itu?” maka dapat disimpulkan bahwa ada.
***
Penulis:
Afriyan Arya Saputra
(Kader Biasa)


Tidak ada komentar