Materi Konstitusi HMI
Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dengan cara menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
***
Selengkapnya dapat diperoleh di sini:



Tidak ada komentar